Usulan Database Pamekasan

FORUM KOMUNIKASI PTT-GTT

DINAS PENDIDIKAN KAB. PAMEKASAN

Sekretariat : Jl. Pramuka No.2 telp. (0324) 322697 HP : 081553317873, 081938098918

Website : www.forumpamekasan.blogspot.com, email : forumpamekasan@yahoo.co.id

P A M E K A S A N


5 Agustus 2009

No. : 019/FK.PTT-GTT/VIII/2009

Lamp. : 1 Bendel K E P A D A

Sifat : -

Hal : Laporan Hasil Kunjungan Yth. Bapak Bupati Pamekasan

Ke MENPAN dan MENDIKNAS Jl. Pamong Praja No.1

Di JAKARTA di

P A M E K A S A N

Dengan hormat,

Assalamualaikum Wr. Wb.

Salam Silaturrahim, semoga aktifitas Bapak Bupati lancar dan senantiasa mendapat petunjuk dan lindungan dari Allah SWT. Amien

Bersama surat ini kami sampaikan Laporan Hasil Kunjungan ’Forum Komunikasi PTT/GTT Kab. Pamekasan bersama Pemerintah Daerah Kab. Pamekasan dalam rangka hearing / audensi ’USULAN PENETAPAN STATUS GTT-PTT DINAS PENDIDIKAN PAMEKASAN’ ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) dan Kementerian Pendidikan Nasional (MENDIKNAS) pada tanggal 27 Juli s.d 28 Juli 2009.

Pada kegiatan hearing tersebut ada beberapa hal yang kami sampaikan sebagai berikut :

A. DASAR PEMIKIRAN

Mutu dan kualitas pendidikan di propinsi Jawa Timur sangat baik ditandai dengan banyaknya perolehan penghargaan di even nasional dan internasional. Khususnya Kab. Pamekasan mampu meraih penghargaan tingkat nasional di bidang pendidikan kategori layanan masyarakat dan mampu menempatkan putra daerah terbaiknya sebagai peraih medali emas pada olympiade sains di bidang Fisika tingkat internasional pada tahun 2006. Hal tersebut berkat bimbingan, binaan dan dorongan dari semua pihak melalui tahapan proses yang sangat panjang.

Gemerlapnya prestasi dan meningkatnya mutu kwalitas pendidikan di Pamekasan diwarnai pula campur tangan GTT dan PTT yang selama ini mengabdi hampir puluhan tahun. Sangat kontras dan ironis sebenarnya dibalik prestasi di bidang pendidikan kehidupan para GTT dan PTT NON APBD/APBN masih sangat memprihatinkan apabila dilihat dari sisi kesejahteraan. Penghasilan atau upah yang diterima masih di bawah standar kelayakan / upah minimum kabupaten (Rp. 675.000) per bulan. Upah GTT dan PTT non APBD/APBN saat ini antara Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 350.000 per bulan(Tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Bahkan ada GTT dan PTT Non APBD/APBN yang tidak dibayar dengan berbagai pertimbangan minimnya keuangan lembaga sekolah yang didasari dan disadari ikhlas mengabdikan diri karena panggilan jiwa.


Hampir semua lembaga pendidikan dari jenjang TK. SD, SMP, SMA dan SMK di kab. Pamekasan masih sangat membutuhkan penambahan jumlah tenaga guru dan tenaga kependidikan. Yang perlu mendapatkan perhatian serius untuk dimonitoring dan di evaluasi oleh pemerintah pusat adalah kebutuhan PNS di lembaga sekolah khususnya tenaga administrasi, petugas kebersihan dan penjaga sekolah. Di sektor ini banyak diisi tenaga PTT (Pegawai Tidak Tetap) non APBD/APBN dalam membantu lancarnya proses pendidikan dengan pengabdian yang cukup lama hampir puluhan tahun. Keberadaanya sangat mutlak diperlukan untuk mengimbangi banyaknya rombongan belajar pada satuan unit kerja pada setiap jenjang pendidikan untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada peserta didik, komponen sekolah dan masyarakat sehingga mampu menciptakan keadaan yang harmonis dan dinamis antar lembaga sekolah dan masyarakat sehingga tercipta lembaga pendidikan yang bersih, sehat, akuntabel, bermutu dan berkualitas.

B. LATAR BELAKANG

1. Jumlah tenaga honorer GTT/PTT non APBD/APBN terhitung sampai dengan tahun 2006 berjumlah 1.992 orang dari jenjang TK/SD/SMP/SMA-SMK Negeri/Swasta tercecer tidak masuk dalam database 2005.

2. Tenaga honorer tersebut memiliki pengabdian dengan masa kerja minimal 2 tahun dan 75% masa kerjanya diatas 10 tahun khususnya PTT (Pegawai Tidak Tetap/ Tenaga Administrasi) di lembaga sekolah.

3. Jumlah lembaga pendidikan dan peserta didik tidak seimbang dengan jumlah guru dan pegawai yang PNS, sehingga untuk memperlancar proses pendidikan keberadaan GTT/PTT non APBD/APBN sangat mutlak diperlukan.

4. Gaji atau upah yang diterima oleh GTT/PTT Kab.Pamekasan sangat rendah (Rp.50.000 s.d Rp.350.000) tidak sesuai dengan upah minimum kabupaten Pamekasan sebesar Rp. 750.000,- dan dibebankan kepada anggaran sekolah.

5. Usia GTT/PTT di Pamekasan 65 % berusia 35 tahun keatas (memasuki usia kritis untuk diangkat menjadi CPNS)

6. Hampir seluruh lembaga sekolah di Pamekasan memiliki tenaga administrasi, petugas kebersihan dan penjaga sekolah dari tenaga PTT (Pegawai Tidak Tetap) non APBD/APBN sebagai penunjang lancarnya proses penyelenggaran pendidikan.

7. Ada kesenjangan gaji / upah yang diterima GTT/PTT antar lembaga sekolah yang pembayarannya dibebankan kepada sekolah masing-masing.

C. DASAR / LANDASAN HUKUM

1. PP 48 tahun 2005 Pasal 6 ayat 2 jongto PP 43 tahun 2007 tentang pengangkatan tenaga honorer non APBD/APBN.

2. Undang-undang No.22 tahun 1999 tentang otonomi daerah.

3. Undang-undang No.25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah

4. Surat BKN No. K.26-30/V.35-5/99, tanggal 27 Maret 2006 tentang pendataan ulang honorer yang sesuai kriteria PP 48 tahun 2005.

Sebagai Lampiran dan Bahan Pertimbangan :

1. Surat Rekomendasi Bupati Pamekasan :

a. tertangal Mei 2006 tentang usulan database

b. No. 893.3/057/441.131/2008, tanggal 9 Januari 2008

c. No. 893.3/761/441.131/2009, tanggal 25 Juli Januari 2009

2. Surat Rekomendasi DPRD Kab. Pamekasan :

a. Nomor : 800 /169/441.200/2006 tanggal 19 Mei 2006

b. Nomor : 179/48/441.200/2008, tanggal 9 Januari 2008

c. Nomor : 170/301/441.200/2009, tanggal 24 Juli 2009

3. Surat Keputusan Bupati; No : 800/1 C/441.112/2008 tgl 2 Januari 2008 tentang Penetapan Tunjangan Kesejahteraan Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pamekasan

4. Surat Rekomendasi Bupati Pamekasan No.893.3/057/441.131/2008, tgl 9 Januari 2008

5. Surat Rekomendasi PGRI Kab. Pamekasan

a. Nomor : 03/PGR-Kab/I/2008 tgl 24 Januri 2008.

b. Nomor : 07/PGR-Kab/VII/2009 tgl 13 Juli 2009.

6. Permasalahan ini telah disampaikan melalui surat dengan tembusan kepada Bapak Presiden dan telah dikonsultasikan/audensi kepada Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) dan Menteri Pendidikan Nasional (MENDIKNAS) sebanyak 3 kali dan sampai sekarang masih belum mendapatkan tanggapan.

D. PESERTA DELEGASI / PERWAKILAN KUNJUNGAN :

- Delegasi Pemerintah Daerah Pamekasan

1. Drs. CHAIRIL BASYAR, M.Pd. Kabag. Kesra Kab. Pamekasan

2. Drs. H. ABD. RACHMAN ABBAS, M.Si Ketua Komisi D DPRD Pamekasan

3. Drs. ADI SUHARTONI, M.Si Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pamekasan

4. Drs. ABD. WAHID Kasi Kepangkatan Dinas Pendidikan Pamekasan

5. Drs. MOCH. ISMAIL Advokasi PGRI Kab. Pamekasan

- Forum Komunikasi PTT/GTT Pamekasan

1. Maskur, ST Ketua Umum

2. Hamid Gastara Bendahara

3. Wasful, Ama.Pd Koord. Kecamatan Tlanakan

4. Halili, Ama.Pd Koord. Kecamatan Pegantenan

5. Imam Hidayat, Ama.Pd Koord. Kecamatan Galis

6. Ach. Wilayah, Ama.Pd. Koord. Kecamatan Kadur

7. Miftahol Arifin, Ama.Pd Koord. Kecamatan Waru

E. PELAKSANAAN KUNJUNGAN

* Kunjungan di Mendiknas :

Kunjungan di Mendiknas pada hari Senin, tgl 27 Juni 2009 Pukul 12.00 WIB, dengan agenda sebagai berikut :

1. Menyerahkan surat rekom dan permohonan Kebijaksanaan rekrutmen CPNS dan dokument GTT/PTT Kab. Pamekasan kepada Direktur Profesi Pendidik Kementerian Pendidikan Nasional (MENDIKNAS)

2. Delegasi melakukan heariing/audensi dengan Direktur Profesi Pendidik Prof. Dr. Achmad Dasuki, M.Pd. dan pejabat Kementerian Pendidikan Nasional (MENDIKNAS)

* Kunjungan di Menpan :

Kunjungan di Menpan pada hari Selasa, tanggal 28 Juni 2009 Pukul 09.30 WIB.dengan agenda sebagai berikut :

1. Menyerahkan surat rekom dan permohonan Kebijaksanaan rekrutmen CPNS dan dokument GTT/PTT Kab. Pamekasan kepada Kepala Bag. Perencanaan Rekrutmen CPNS – MENPAN.

2. Delegasi melakukan heariing/audensi dengan Kepala Bag. Perencanaan Rekrutmen CPNS – MENPAN Bpk. SUPARDIONO.


F. ASPIRASI YANG DISAMPAIKAN :

1. Memberikan informasi kepada Pemerintah Pusat tentang kondisi riil keberadaan GTT /PTT DI Lingkungan Dinas Pendidikan Kab. Pamekasan yang tercecer (tidak tercover) dalam lembaran DATABASE 2005

2. Berharap kepada pemerintah untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah Kab. Pamekasan agar pada rekrutmen CPNS ke depan lebih memprioritaskan kepada tenaga GTT (Guru Tidak Tetap) dan PTT (Pegawai Tidak Tetap) di lembaga sekolah Dinas Pendidikan Pamekasan berdasarkan masa kerja dan usia melalui jalur DATABASE susulan.

3. Mendesak dan memohon kepada pemerintah pusat melalui Menpan dan Mendiknas untuk meregulasii kebijakan sebagaimana berdasarkan PP 48 tahun 2005 jongto PP No.43 tahun 2007 sebagaimana yang tertuang pada pasal 6 ayat 2 memberikan kebijaksanaan kepada GTT/PTT khususnya yang tercecer pada DATABASE tahun 2005.

4. Sumbang pemikiran kepada pemerintah untuk meregulasi kebijakan diterbitkannya PP yang baru untuk mengakomodir dan memprioritaskan tenaga honorer GTT/PTT Non APBD/APBN pada rekrutmen CPNS.

5. Mengusulkan untuk dapatnya memperhatikan kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang masih berstatus GTT dan PTT Non APBD/APBN secara adil dan merata di kab/kota se Indonesia.

G. RESPON MENPAN DAN MENDIKNAS :

1. Pemerintah (khususnya Menpan, Mendiknas, Menag, Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X DPRRI ) telah merumuskan dan akan menerbitkan PP baru yang disebut dengan PP SELEKSI yang mengatur tentang tahapan-tahapan seleksi rekrutmen CPNS bagi tenaga honorer non APBD / APBN.

2. Kondisi riil GTT-PTT Kab. Pamekasan dengan berbagai pertimbangan akan dijadikan acuan dalam rekrutmen CPNS sesuai mekanisme PP SELEKSI bagi tenaga honorer untuk menjadi CPNS.

3. Pemerintah akan melakukan verifikasi dan validasi data honorer secara nasional berdasarkan nomor register NUPTK khusus honorer di lingkungan Dinas Pendidikan yang akan dilakukan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) dengan melibatkan KPK dan lintas instansi.

4. Pemerintah akan memperhatikan peningkatan kesejahteraan bagi para pendidik dan tenaga kependidikan melalui peningkatan profesi pendidik.

Demikianlah laporan hasil kunjungan ini kami sampaikan, semoga Bapak Bupati berkenan. Terima kasih kami sampaikan atas perhatian dan segala bantuannya dalam memberikan dorongan materiil serta motivasi demi tercapainya masa depan yang lebih baik. Semoga cita-cita dan harapan para pejuang pendidikan (GTT/PTT) dikabulkan oleh Allah SWT. Amien ya robbal alamin.

Ketua Umum Sekretaris

FK.PTT-GTT Kab. Pamekasan, FK.PTT-GTT Kab. Pamekasan,

M A S K U R, ST MOH. HAFID EFFENDY, M.Pd.

Tembusan :

  1. Kabag Kesra Kab. Pamekasan
  2. Komisi D – DPRD Kab. Pamekasan
  3. Badan Kepegawaian Daerah Kab. Pamekasan
  4. Dinas Pendidikan Pamekasan
  5. PGRI Kab. Pamekasan
  6. Arsip

L A P O R A N

HASIL KUNJUNGAN FORUM KOMUNIKASI PTT-GTT

LINK. DINAS PENDIDIKAN PAMEKASAN

KE MENPAN DAN MENDIKNAS

JAKARTA, 27 - 28 JULI 2009

Dalam Rangka :

Kunjungan Penyampaian Aspirasi Pengusulan Penetapan Status PTT-GTT Kab. Pamekasan


FORUM KOMUNIKASI PTT-GTT KABUPATEN PAMEKASAN

PROPINSI JAWA T IMUR

2009

Lampiran-lampiran :

1. Surat Rekomendasi / Dokumen

2. Foto-foto kegiatan


Template by : Kendhin x-template.blogspot.com