RAKORNAS GTT-PTT SE JATIM DI SURABAYA

PERWAKILAN GTT-PTT MEMBUAT RPP HONORER TANDINGAN

Rencana Pemerintah untuk menuntaskan pengangkatan tenaga honorer tahun anggaran 2010-2014 sudah mendapat perhatian serius. Terutama tenaga honorer yang tercecer di dari database jilid I. Bersamaan dengan rencana ini, Panja (Panitia Kerja) DPRRI di Komisi II, VIII dan Komisi X pada tanggal 22 Pebruari 2010 menggodok bersama para Kementerian Negara Republik Indonesia. Dengan penuh sigap para tim siluman GTT-PTT se Indonesia segera merespon adanya kegiatan ini, setelah membaca draft RPP yang dalam waktu dekat segera disyahkan. Ternyata dalam draft RPP tersebut tidak sepenuhnya berpihak kepada tenaga honorer yang tercecer selama ini. Dengan dikomandani oleh Ketua Forum Jatim Joko Surono. Dengan sigap sang Kapten GTT-PTT Kab.Pamekasan saudara Maskur, ST segera melakukan langkah-langkah koordinasi dengan para seluruh perwakilan GTT-PTT se Jatim mengambil langkah-langkah cepat, tepat dan akurat untuk segera mengadakan RAKORNAS se Jatim dalam rangka mengevaluasi dan mengkaji ulang isi draft tsb. Hasil dari Rakornas ini tentunya sebagai masukan dan kepada pemerintah sebagai draft RPP honorer tandingan dalam rangka penyempurnaan terhadap draft RPP yg segera di terbitkan oleh pemerintah.
BERDASARKAN ;

HASIL RAPAT KOORDINASI

PERSATUAN GTT-PTT SE JAWA TIMUR
di selenggarakan di Surabaya, 16 Maret 2010

Menanggapi Draft Rancangan Peraturan Pemerintah tentang
Pengangkatan Tenaga Honorer 2010

MENETAPKAN DAN MEMUTUSKAN
USULAN REVISI TERHADAP RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH

TENTANG

1. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI PENGAWAI NEGERI SIPIL ATAU
2. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENYELESAIAN TENAGA HONORER

SEBAGAI BERIKUT ;

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PERWAKILAN GTT – PTT PROPINSI JAWA TIMUR

Menimbang : a. Pada Tahun Anggaran 2009 pemerintah telah selesai mengangkat tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBN/APBD.
b. bahwa dalam Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005 pada pasal 6 ayat 2 tentang Pengangkatan Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2007, bahwa tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah yang penghasilannya tidak dibiayai oleh APBN/APBD dapat diangkat menjadi CPNS setelah tahun anggaran 2009.
c. bahwa untuk menghargai masa pengabdian tenaga honorer dengan tetap menjamin kualitas sumber daya manusia aparatur pemerintah, maka pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil akan dilakukan melalui seleksi administratif bagi tenaga honorer yang penghasilan nya tidak dibiayai dari APBN/APBD. Selanjutnya diseleksi melalui ujian tertulis secara objektif, transparan, dan akuntabel yang diikuti oleh sesama honorer.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Persyaratan dan tata cara Pengangkatan Tenaga Honorer Non APBN/APBD menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3401), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerinta han Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 nomor 122 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31. Tambahan lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pengawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERSAYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1. Tenaga Honorer adalah sesoerang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya dibiayai dan tidak dibiayai dari APBN/APBD.
Penjelasan umum : Pejabat lain yang berwenang dalam pemerintahan, yang dimaksud dalam ketentuan ini, minimal pejabat struktural eselon III/pimpinan unit satuan kerja. Misal Kepala Dinas, Kepala UPTD, Kepala Puskesma, Kepala Sekolah.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah yang berwenang mengangkat, memindahkan dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya sesuai Peraturan Perundang-undangan.
3. Instansi Pemerintah adalah :
a. Instansi Pemerintah pusat yang organisasinya ditetapkan dengan Peraturan Presiden dan/atau Pejabat Pembina kepegawaian bersangkutan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.
b. Instansi pemerintah daerah yang organisasi atau perangkat daerahnya ditetapkan dengan peraturan pemerintah daerah berdasarkan pedoman yang diatur dalam peraturan pemerintah.

BAB II

PERSYARATAN TENAGA HONORER

Pasal 2

Persyaratan Tenaga Honorer untuk dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil meliputi :

1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
2. setia kepada Pancasila sebagai negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah ;
3. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006.
4. mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus pada keadaan 31 Desember 2005 dan sampai sekarang masih melaksanakan tugas tanpa terputus.
5. mempunyai pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat; (mengingat realitanya hampir di seluruh wilayah Indonesia. Banyak Pegawai Tidak Tetap di sekolah-sekolah sebagai pesuruh/administrasi yang telah mengabdi puluhan tahun berijazah SMP).
6. khusus bagi tenaga guru :
a. Pendidikan paling rendah S.1/D4;
b. Bersedia dam sedang mengikuti pendidikan S.1/D4 dan lulus paling lama akhir tahun 2015.
7. sehat jasmani dan rohani
8. tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
9. tidak sedang menjalani proses peradilan karena disangka melakukan tindak pidana kejahatan;
10. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau pegawai swasta;
11. tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik;
12. berkelakuan baik;
13. bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;
14. lulus ujian tertulis bagai tenaga honorer yang penghasilannya dari APBN/APBD; dan
15. syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.



BAB III

TATA CARA PENGANGKATAN TENAGA HONORER
YANG PENGHASILANNYA TIDAK DIBIAYAI DARI APBN/APBD MENJADI
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

Pasal 3

1. Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil yang Penghasilannya dibiayai dari APBN/APBD berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan seleksi administrasi ;
2. Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penelitian atas kelengkapan dan kebenaran berkas administrasi persyaratan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS sebagaimana tersebut di dalam pasal 2 angka 1 sampai dengan angka 15 keucali angka 14. (angka 6 dihapus, jika mereka s.d tahun 1015 menjadi PNS Guru tetap, menjadi guru, namun tidak mendapat tunjangan profesi jika belum memenuhi persayaratan Guru)


Pasal 4

Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah wajib menyampaikan data tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari APBN/APBD di lingkungannya kepada badan Kepegawaian Negara.

Pasal 5

(1). Data tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 diolah oleh Badan Kepegawaian Negara yang hasil pengolahannya berupa jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit lokasi tempat bekerja.
(2). Hasil pengolahan bagi tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, dilakukan verifikasi dan validasi ke lapangan (fact finding) oleh Tim yang dibentuk dan dikoordinasikan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(3). Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur :
a. Kementerian PAN dan RB;
b. Kementerian Dalam Negeri ;
c. Kementerian Pendidikan Nasional ;
d. Kementerian Agama ;
e. Kementerian Kesehatan ;
f. Kementerian Keuangan ;
g. Badan Kepegawaian Negara ;
h.Badan Pusat Statistik ; dan
i. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(4). Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memenuhi syarat administratif disampaikan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapat penetapan dan persetujuan formasi setelah mendengar pendapat dari Menteri Keuangan.
(5). Tenaga honorer yang memenuhi syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil setelah mendapatkan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil (NIP) dari Kepala Badan Kepegawaian Negara sesuai peraturan dan perundang-undangan.



BAB IV

TATA CARA PENGANGKATAN TENAGA HONORER
YANG PENGHASILANNYA TIDAK DIBIAYAI DARI APBN/APBD
MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

Pasal 6 ( Pasal 6 s.d Pasal 9 ayat 1 tambahan baru)

(1). Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil yang pengasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan seleksi administrasi dan ujian tertulis.
(2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penelitian atas kelengkapan dan kebenaran berkas administrasi persyaratan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS sebagaimana tersebut dalam pasal 2 angka 1 sampai dengan angka 15 kecuali angka 14.


Pasal 7

(1). Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah Wajib menyampai kan usul formasi bagi tenaga honorer yang penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD di lingkungannya kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan tembusannya disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2). Usul formasi bagi Tenaga Honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit lokasi tempat bekerja.
(3). Usul formasi bagi Tenaga Honorer Daerah Kabupaten/kota yang bersangkutran disampaikan melalui Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat di Daerah.

Pasal 8

(1). Usul formasi bagi Tenaga Honorer sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 diolah oleh Badan Kepegawaian Negara yang hasil pengolahannya menjadi pertimbangan teknis berupa jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit lokasi tempat bekerja disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2). Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengajukan permintaan kepada Menteri Keuangan untuk mendengar Pendapat ketersediaan anggaran belanja pegawai.
(3). Setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan memperhatikan dari Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan alokasi formasi pada masing-masing instansi pemerintah 100% bagi tenaga honorer yang peng hasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD secara beratahap, pada Tahun Anggaran 2011 = 35 %, Tahun Anggaran 2012 = 35%, Tahun Anggaran 2013 = 30%.

Pasal 9 (semula pasal 6)

(1). Setelah formasi ditetapkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, masing-masing Instansi Pemerintah melalukan Seleksi Administrasi dan Ujian Tertulis.
(2). Ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara sesama tenaga honorer.
(3). Ujian tertulis bagi tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara nasional pada waktu bersamaan yang ditetapkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi.
(4). Ujian tertulis bagi tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dilakukan 1 (satu) kali dilaksanakan dalam tahun anggaran 2010. Dan pengangkatannya dilakukan secara bertahap dan tuntang dari Tahun Anggaran 2011 s.d 2014.

Pasal 10 (semula pasal 7)

(1). Ujian tertulis bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat administratif sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1), dilaksanakan oleh suatu panitia yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(2). Materi Ujian Tertulis bagi tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Tes Kompetensi Pegawai Negeri Sipil.
(3). Materi ujian tertulis bagi tenaga honorer pada instansi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengolahan hasil ujian tertulis dilakukan oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat.
(4). Materi ujian tertulis bagi tenaga honorer pada instansi daerah propinsi dan kabupaten/kota sebagiamana dimaksud pada ayat (2) dan pengolahan hasil ujian tertulis dilakukan oleh Gubernur bekerjasama denga Perguruan Tinggi Negeri.
(5). Penyelenggaraan ujian tertulis bagi tenaga honorer dil lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota, dikoordinasikan oleh Gubernur.
(6). Pengolahan hasil ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan secara objektif dan transfaran dengan menggunakan komputer.
(7). Keputusan ujian tertulis tenaga honorer ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan nilai tertinggi sampai dengan nilai terendah sesuai dengan jumlah formasi yang ditetapkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(8). Kelulusan Ujian Tertulis tenaga honorer sebagaimana yang dimaksud pada ayat (7), disampaikan kepada pejabat pembina kepegawaian masing-masing untuk diumumkan melalui media massa secara terbuka.
(9). Pengumuman Kelulusan Ujian dan Hasil pengolahan ujian disampaikan kepada Kepada Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 11 (semula pasa 8)

(1). Tenaga Honorer yang memenuhi syarat administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (5) dan tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (7), wajib menyerahkan kelengkapan administrasi sebagai persyaratan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai peraturan perundang-undangan.
(2). Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan daftar usulan nama tenaga honorer serta kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk ditetapkan NIP.
(3). Kepada Badan Kepegawaian Negara atas dasar usulan Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana tersebut pada ayat (2) memberikan persetujuan dan menetapkan NIP sesuai peraturan perundang-undangan.
(4). Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Surat Keputusan pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil paling lambat 25 (dua puluh lima) hari kerja setelah mendapatkan persetujuan dan penetapan NIP dari Kepada Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 12

Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan pemerintah ini dilalukan dalam formasi tahun anggaran 2010-2014 bagi tenaga honorer yang penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD.


BAB V

TENAGA HONORER YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT
UNTUK DIANGKAT MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

Pasal 13

(1). Tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 6 yang tidak memenuhi syarat administratif atau tidak lulus ujian tertulis, apabila tenaganya masih dibutuhkan oleh masing-masing instansi pemerintah dapat diperlakukan sebagai berikut :
a. Dapat tetap bekerja pada instansi yang bersangkutan sampai dengan usia 56 tahun (lima puluh enam) tahun ;
b. Diberikan penghasilan penghasilan paling rendah sebesar Upah Minimum Propinsi ;
c. Diberikan tunjangan hari tua; dan
d. Diikutsertakan dalam program asuransi kesehatan.
(2). Ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri.

BAB VI

KETENTUAN LAIN-LAIN DAN PENUTUP

Pasal 14

(1). Tenaga honorer yang telah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, apabila dikemudian hari terbukti telah memberikan data atau keterangan yang tidak benar, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil.
(2). Tenaga Honorer guru yang telah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, setelah tahun 2015 tidak lulus pendidikan S.1/D.4 sebagaimana tersebut dalam pasal 2 angka 6, kehilangan hak untuk mendapat tunjangan fungsional dan maslahat tambahan.
(3). Setiap pejabat yang dengan sengaja memberikan data atau keterangan yang tidak benar yang berhubungan dengan pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 15

Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka :
1. Semua pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat lain di lingkungan instansi, tetap dilarang mengangkat tenaga honorer atau dengan sebutan lain yang sejenis kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
2. Tidak ada lagi pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dari tenaga honorer.

Pasal 16

(1). Anggaran yang diperlukan untuk verifikasi, validasi, dan pengolahan data honorer dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2). Anggaran yang diperlukan untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil bagi instansi pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3). Anggaran yang diperlukan untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil bagi instansi daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 17

Ketentuan teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Kepada Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 18

Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Surabaya
Pada tanggal, 16 Maret 20010
atas nama GTT-PTT Propinsi Jawa Timur

ttd

SUBANDI – JOKO SURONO

Tim Perumus : Ketua / Perwakilan GTT-PTT se Jatim
NO. NAMA JABATAN KABUPATEN TANDA TANGAN
1 Joko surono, M.Pd. Pimpinan Sidang I Kota Surabaya
1
2 Maskur, ST Pimpinan Sidang II Kabupaten Pamekasan
2
3 Istiqomah, S.Pd. Notulen Kabupaten Lamongan
3
4 Agus Anggota Kabupaten Sumenep 4
5 Anggota Kabupaten Malang
5
6 Anggota Kabupaten Blitar
6
7 Anggota Kabupaten Jember
7
8 Anggota Kabupaten Kediri
8
9 Anggota Kabupaten Ponorogo
9
10 Anggota Kota Madiun
10
11 Anggota Kabupaten Bojonegoro
11
12 Anggota Kabupaten Bondowoso
12
13 Anggota Kabupaten Gresik
13
14 Anggota Kabupaten Jombang
14
15 Anggota Kabupaten Lumajang
15
16 Anggota Kabupaten Madiun
16
17 Anggota Kabupaten Magetan
17
18 Anggota Kabupaten Mojokerto
18
19 Anggota Kabupaten Nganjuk
19
20 Anggota Kabupaten Ngawi
20
21 Anggota Kabupaten Pacitan
21
22 Anggota Kabupaten Bangkalan
22
23 Anggota Kabupaten Pasuruan
23
24 Anggota Kabupaten Probolinggo
24
25 Anggota Kabupaten Sampang
25
26 Anggota Kabupaten Sidoarjo
26
27 Anggota Kabupaten Situbondo
27
28 Anggota Kabupaten Banyuwangi
28
29 Anggota Kabupaten Trenggalek
29
30 Anggota Kabupaten Tuban
30
31 Anggota Kabupaten Tulungagung
31
32 Anggota Kota Batu
32
33 Anggota Kota Blitar
33
34 Anggota Kota Kediri
34
35 Anggota Kota Malang
35
36 Anggota Kota Mojokerto
36
37 Anggota Kota Pasuruan
37
38 Anggota Kota Probolinggo
38


(direvisi) : Oleh
MASKUR, ST
Ketua Forum Komunikasi GTT-PTT - Pamekasan

Template by : Kendhin x-template.blogspot.com