Respon Menpan




Untitled Document


FORUM KOMUNIKASI PTT-GTT
DINAS PENDIDIKAN & KEBUDAYAAN
SEKRETARIAT : JL. PRAMUKA NO.2 TELP. (0324) 322697 HP : 081553317873, 081938098918
P A M E K A S A N

2 April 2009

No. : 0/FK.PTT-GTT/I/2009
Lamp. : - K E P A D A
Sifat : Penting
Hal : Permohonan Kebijakan Yth. Menteri Pendayagunaan Apatur
Negera (MENPAN)
Di
J A K A R T A

Dengan hormat,

Salam Silaturrahim, semoga dalam lindungan Allah SWT. Amien

Sehubungan dengan banyaknya jumlah GTT (Guru Tidak Tetap) dan PTT (Pegawai Administrasi sekolah) baik di sekolah negeri/maupun di sekolah swasta di Kab. Pamekasan, bahwa :

a. Tidak tercantum dalam lembaran database pusat karena gajinya bukan dari APBD/APBN
b. Masa kerjanya sudah puluhan tahun dan bekerja sebelum otonomi daerah
c. Usianya memasuki usia kritis untuk diangkat menjadi PNS
d. Khusus PTT (Pegawai Administrasi Sekolah) setiap ada rekrutmen CPNS tak pernah
tersentuh sama sekali dari dulu sampai sekarang.

Berdasarkan :
1. PP 48 Tahun 2005 Pasal 6 Ayat 2
2. Undang-undang No.22 tahun 1999 tentang otonomi daerah
3. Undang-undang No.25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah
4. Surat BKN No. K.26-30/V.35-5/99, tanggal 27 Maret 2006 tentang pendataan ulang honorer yang sesuai kriteria PP 48 tahun 2005.

Mempertimbangkan :
1. Surat Rekomendasi Bupati Pamekasan , Mei 2006 tentang usulan database
2. Surat Rekomendasi Ketua DPRD Pamekasan No.800/169/441.200/2006
3. Surat Rekomendasi Bupati Pamekasan No.893.3/057/441.131/2008, tgl 9 Januari 2008
4. Surat Rekomendasi DPRD Kab. Pamekasan, No. 170/48/441.200/2008 tgl 19 januari 2008.
5. Surat Rekomendasi PGRI Kab. Pamekasan, Nomor : 03/PGR-Kab/I/2008 tgl 24 Januri 2008.

Mohon kepada pemerintah untuk mendapatkan kebijaksanaan sesuai peraturan dan perundang- undangan yang belaku sebagaimana yang dijabarkan oleh PP 48 2005 pasal 6 ayat 2 dan diamanatkan oleh Undang-undang No.22 dan Undang-undag No.25 ahun 1999.

Atas perhatian dan kebijaksanaannya kami menyampaikan terima kasih, semoga dapat mengabulkan permohonan kami.


Ketua Umum, Sekretaris,



M A S K U R, ST HAFIED EFFENDY, M.Pd.












Template by : Kendhin x-template.blogspot.com